Rafael Alun telah diperiksa KPK terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) senilai Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai profil sebagai ASN.
KPK memulai penyelidikan terhadap eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.
PPATK memblokir sejumlah rekening terkait eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun dan keluarganya. Berikut fakta di balik transaksi Rp 500 M itu.