Kasus penipuan robot trading ATG oleh Wahyu Kenzo memasuki babak baru. Kali ini, polisi fokus menggeledah rumah Wahyu Kenzo untuk mengumpulkan barang bukti hingga mengendus tersangka baru.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan itu dilakukan Sabtu (11/3). Dia merinci sejumlah dokumen yang ditemukan oleh penyidik saat penggeledahan. Di antaranya, nota pembelian mobil sport, jam mewah, properti sampai dengan dokumen Pansaka.
"Ada beberapa nota pembelian mobil sport, jam mewah, properti dan dokumen Pansaka, serta dokumen tentang trading," beber Budi kepada detikJatim, Senin (13/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Wahyu Kenzo yang berada di Perum Grand Permata Jingga 2, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu akan ditelusuri oleh penyidik.
"Semua dokumen yang ditemukan akan ditelusuri penyidik," ungkapnya.
Budi Hermanto mengaku, tersangka Wahyu Kenzo bersama dengan kuasa hukumnya turut menyaksikan penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan langsung disaksikan tersangka maupun PH (Pendamping Hukum)l Hal itu supaya tidak menimbulkan fitnah dan kasus ini nantinya bisa terang-benderang," akunya.
Penyidik juga menelusuri aset milik Wahyu Kenzo. Baik kendaraan, tanah maupun rumah mewah milik Kenzo. Bahkan, penyidik juga akan mendalami aset itu melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris untuk mengetahui aset yang dimiliki sultan Surabaya ini aset pribadi atau sewa.
"Asetnya kita ketahui ada rumah salah satunya di wilayah Pakis, tanah di Kota Malang. Ini akan kami inventarisir dulu. Kami harus cek kalau aset ini milik pribadi atau sewa. Kalau sewa kan tidak bisa. Kalau aset pribadi kami juga harus dalami melalui BPN atau notaris yang ada," ujarnya.
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru
Sementara itu, polisi menetapkan satu tersangka lagi kasus robot trading ATG Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo. Terbaru, polisi menetapkan tersangka yang berperan sebagai marketing.
Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto menyebut penetapan tersangka tambahan ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dua orang. Salah satu dari saksi ini kemudian dinaikkan jadi tersangka.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yaitu berinisial RR dan RE. Kemudian dari dua orang tersebut salah satu di antaranya yaitu RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Karena RE ini adalah marketing dari pada robot trading ATG," jelas Dirmanto, Senin (13/3/2023).
"RR ini sementara masih kita periksa sebagai saksi. Dimana yang bersangkutan ini kan satu kantor dengan saudara RE dan Wahyu Kenzo," imbuh Dirmanto.
Dari penyelidikan kasus robot trading ATG, Dirmanto menyampaikan hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang. "Saksi termasuk para tersangka ini sekitar 3 orang. Kemudian Polri terus melakukan tracing pelacakan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Wahyu Kenzo yang merupakan hasil tindak pidana ATG," tandas Dirmnto.
Sampai saat ini, Polresta Malang Kota juga telah menyita delapan kendaraan milik Crazy Rich Surabaya itu. Delapan kendaraan itu meliputi tiga mobil mewah jenis BMW M4 warna kuning nopol B 1105 JEN, Mobil Alphart warna hitam nopol N 88 NJY, dan mobil Toyota Venture warna hitam nopol L1593 MA milik Wahyu Kenzo.
Dan lima kendaraan roda dua terdiri dari BMW R9T, Vespa Wotherspoon B 4334 SMC, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior, dan Harley-Davidson Road Glide.
Sebelumnya Wahyu Kenzo disebut telah merugikan puluhan ribu korban sebesar Rp 9 triliun. Sebanyak 25 ribu member ATG itu berasal dari berbagai negara.
(hil/dte)