Polisi melakukan olah TKP untuk mengukur kecepatan mobil Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan sebelum tercebur ke laut. Laju mobil saat itu diperkirakan 35 km/jam.
Artikel ini mengungkap kehidupan para penjaga perbatasan Indonesia, dari Krayan hingga Anambas, yang berjuang menjaga kedaulatan negara dengan penuh dedikasi.
Kejagung menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis 4 tahun terhadap eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.