Tidak ada sanksi pidana terhadap nakhoda Phinisi Budi Utama yang tenggelam di perairan TN Komodo. Padahal, nakhoda Phinisi Budi Utama melanggar aturan.
Labuan Bajo menerapkan sistem e-ticketing untuk penumpang kapal wisata ke TN Komodo. Turis harus melewati gerbang boarding sebelum masuk ke kapal wisata.
Penerapan e-ticketing untuk kapal wisata di Labuan Bajo menyisakan celah karena penumpang bisa menggunakan boarding pass milik orang lain saat proses boarding.