Oknum guru SD di Kendari, Mansur, dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas pelecehan murid 9 tahun. Korban mengalami trauma dan perlu pendampingan psikologis.
Grup WA yang digunakan oleh peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) kini harus terdaftar di Kemenkes RI. Ternyata ini yang menjadi alasannya.