Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini. Dalam pembacaan fakta hukum, hakim meyakini Ferdy Sambo tembak Yosua.
Hal itu disampaikan Hendra saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus perusakan CCTV. Keluarga Brigadir Yosua mengomentari putusan hakim itu.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman itu membuat keluarga Yosua Hutabarat kecewa.
Putri Candrawathi menyampaikan unek-uneknya terkait kasus pembunuhan Yosua. Salah satu unek-uneknya ialah isu perselingkuhan dengan Yosua dan Kuat Ma'ruf.