Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat dalam sidang etik. Pengacara Teddy menilai pelaksanaan sidang etik terhadap kliennya terkesan terburu-buru.
Briptu Chumaedi terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tiri dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Seorang anggota Polri yang dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH seperti AKBP Achiruddin secara otomatis yang bersangkutan tidak akan mendapat hak pensiun.
Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari Polri.