detikSulsel
2 Terdakwa Pembeli-Pengedar Uang Palsu Dituntut 3 Tahun Penjara
Dua terdakwa, Sukmawaty dan Sattariah, dituntut 3 tahun penjara karena mengedarkan uang palsu. Mereka juga dikenakan denda Rp 5 juta.
Rabu, 06 Agu 2025 20:18 WIB