PNS di Kota Tanjungbalai Margaretha Octavia Gultom, divonis 4 tahun pejara karena dinilai terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu saat CPNS pada 2018 lalu.
Margaretha Octavia Gultom, PNS Dinas PUTR Kota Tanjungbalai, Sumut divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti bersalah gunakan ijazah palsu saat seleksi CPNS 2018.
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex meliburkan 2.500 karyawan. Hal ini dilakukan karena krisis bahan baku yang melanda perusahaan hingga menghambat operasional.