Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Sahata melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 M.
Sahata Lumban Tobing divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp 38 miliar.
Kejari Labuhanbatu menangkap eks Kades Bandar Kumbul berinisial TH (46) dan eks Bendahara Desa Bandar Kumbul LM (28), diduga korupsi dana desa Rp 1,6 miliar.
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri kembali digelar.