Pemerintah diminta tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok 2026-2029 untuk menyelamatkan industri hasil tembakau dari tekanan rokok ilegal.
Kantor Bea Cukai Sumbawa memusnahkan ribuan barang ilegal, termasuk rokok dan MMEA, senilai Rp 472 juta, untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.