Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 10,7 M dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Berikut perjalanan kasusnya.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Hakim menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ismail jadi tersangka dan ditahan polisi setelah membunuh ibu mertuanya sendiri di Bogor. Ismail membeli pisau di pasar sebelum mendatangi kediaman mertuanya.