Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Cirebon. Nilai gratifikasi mencapai Rp 53 miliar lebih.
Syarifuddin mengajak masyarakat menghormati segala proses yang berjalan. Syarifuddin menegaskan siapa pun yang keberatan atas putusan itu bisa banding.