Hormati Putusan Hakim PN Jakpus, Romy PPP: Biasa Kejutan Jelang Pemilu

Hormati Putusan Hakim PN Jakpus, Romy PPP: Biasa Kejutan Jelang Pemilu

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 06 Mar 2023 14:48 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy/Foto: Faiq Azmi/detikJatim
Surabaya -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan KPU untuk menunda pemilu 2024. Putusan tersebut ditanggapi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy.

Menurut politikus yang akrab disapa Romy tersebut, semua pihak harus menghormati keputusan hukum yang dikeluarkan PN Jakpus.

"Keputusan PN Jakpus itu kan sebagai keputusan hukum, ya harus kita hormati," kata Romy usai menjadi narasumber dalam acara Bimtek Anggota DPRD PPP se-Jatim di Surabaya, Senin (6/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romy menyatakan, banyak pihak yang menganggap keputusan hakim PN Jakpus di luar kewenangan. Romy meminta semua pihak tidak panik karena keputusan itu belum inkrah.

"Soal bahwa ada penilaian mereka ada ultra petita atau mereka memutuskan di luar kamarnya, ya ahli hukum itu kan ada 5 pendapatnya bisa ada 6, jadi ya biasa-biasa saja kita tunggu saja. Karena ini juga belum inkrah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Mantan Ketum PPP ini menyebut, setiap menjelang pemilu, selalu ada kejutan-kejutan besar di Republik Indonesia. Hal itu sudah terjadi berulang kali.

"Kalau KPU banding, maka masih ada 3 bulan lagi, kalau kasasi ya masih 9 bulan lagi. Jadi ya kita tunggu saja, karena republik ini sudah biasa dengan kejutan-kejutan menjelang pemilu, jadi kita gak terkejut kalau ada kejutan baru, dan kita siap menjalani semua itu," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan PN Jakpus itu bermula dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi parpol yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Hingga akhirnya Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syatat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima lalu meminta PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hakim PN Jakpus pun mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads