Syarat penerbangan domestik terbaru diberlakukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan bepergian dengan pesawat. Cek selengkapnya di sini.
Syarat tes COVID-19 baik antigen maupun PCR untuk perjalanan domestik kini dihapus. Meski demikian, pelaku perjalanan harus sudah mendapat vaksinasi booster.
Kota Bandung resmi mengeluarkan aturan terbaru usai turun ke PPKM level 2. Salah satunya, pelonggaran atau relaksasi bagi warga ke mal atau pusat perbelanjaan.