Syarat PCR-Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus!

Syarat PCR-Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus!

Tim detikHealth - detikBali
Jumat, 26 Agu 2022 19:40 WIB
Anak usia di bawah 12 tahun yang ingin berlibur Nataru, kini diwajibkan melakukan tes PCR. Hal itu tertuang dalam surat edaran terbaru terkait libur Nataru di masa pandemi COVID-19 yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari, Senin, (20/12/2021).
Ilustrasi tes antigen. Foto: Pradita Utama
Denpasar -

Pemerintah menghapus kewajiban tes COVID-19 baik antigen ataupun PCR untuk perjalanan domestik. Namun, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas tetap harus mendapat vaksinasi booster.

Aturan terbaru itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No 24/2022 ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik berusia 18 tahun ke atas. Sedangkan untuk usia 6-17 tahun, syarat yang berlaku adalah sudah vaksinasi lengkap alias dosis 1 dan 2.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkap ada beberapa alasan yang mendasari perubahan kebijakan ini.



"Pertama pemerintah hendak meningkatkan laju vaksinasi dosis terlengkap yang sesuai dengan persyaratan masing-masing sub populasi," katanya dalam konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

"Kedua, pemerintah hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman namun tetap terkendali," lanjutnya.

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan surveillance aktif sebagai bentuk kewaspadaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar Nilai Tes COVID-19 Harus Tetap Dilakukan

Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dr Prasenohadi, PhD, SpP(K), KIC, menegaskan tes COVID-19 masih perlu dilakukan terlebih jika seseorang merasa bergejala.

"Jadi sebenarnya pemeriksaaan itu menjadi hal yang penting apalagi kalau ada keluhan, keluhan seminimal mungkin ya karena gejalanya mirip influenza, lakukanlah pemeriksaan minimal antigen syukur-syukur PCR apalagi harga pemeriksaan PCR sudah sangat murah dibanding awal-awal dan bisa dilakukan dimana saja," katanya dalam talkshow virtual 'Perkembangan Gejala pada Subvarian BA.5', Jumat (26/8/2022).

Menurut dr Pras, sapaan akrabnya, pemeriksaan tes COVID terutama bagi yang mengalami keluhan dan bergejala menjadi penting sebagai pencegahan penularan pada orang lain.

"Sekali lagi lakukanlah pemeriksaan kalau ada keluhan sehingga kita bisa mencegah infeksi kepada orang lain dan kita bisa melindungi diri kita karena masih dibutuhkan sehari-hari. Sekali lagi pemeriksaan perlu dilakukan," sambungnya.

ADVERTISEMENT



Dalam kesempatan yang sama, Prof Tonny Loho, DMM, SpPK(K) anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia juga menyatakan pentingnya tes COVID bagi yang mengalami keluhan dan bergejala.

"Kita perlu memeriksakan diri kita setidaknya tes antigen karena ini lebih murah, 99 ribu rupiah kita sudah dapat hasil, kalau kita ada gejala antigennya biasanya akan positif kalau bisa PCR lebih baik lagi," ungkapnya.

"Jadi dalam hal ini kesadaran dari masyarakat kita saling melindungi jangan sampai kita menjadi sumber penularan untuk yang lain," tambahnya.

Menurutnya, pemerintah telah menimbang kebijakan dengan berbagai pertimbangan. Masyarakat disarankan untuk saling menjaga diri dengan selalu melakukan protokol kesehatan.

"Tetapi kalau untuk bepergian dan sebagainya saya kira itu tergantung kebijakan pemerintah, karena di satu sisi ekonomi harus tetap jalan," pungkasnya.




(nor/nor)

Hide Ads