Presiden Joko Widodo bercerita seluruh masyarakat RI bisa saja baru mendapat sertifikat tanah 160 tahun lagi apabila tidak ada percepatan penyerahan sertifikat.
Presiden Jokowi menekankan dasar hukum perpindahan IKN, yakni Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), telah disahkan. PKS menegaskan undang-undang bisa diubah.