Sidang lapangan kasus korupsi Puskesmas Batu Jangkih mengungkap bangunan rawan roboh dan sarang tawon. Bukti fisik ini penting untuk membuktikan kerugian.
Kejari Muba memulihkan kerugian negara Rp 127,27 miliar dari dugaan korupsi tanah. Ahli waris Abdul Halim Ali telah bayar Rp 10,5 miliar sebagai komitmen.