Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,27 miliar dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang melibatkan perusahaan milik almarhum Abdul Halim Ali.
Dalam proses penyidikan, Kejari Muba menetapkan almarhum Abdul Halim Ali sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi.
Terkait dengan pengembalian kerugian negara itu, mantan Kejari Muba Roy Riady yang mengungkap kasus tersebut mengucapkan rasa syukur atas pulihnya kerugian negara yang mencapai ratusan miliar tersebut. Ia mengatakan pengembalian tersebut penting bagi para masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah JPN Kejari Muba berhasil menyelamatkan kerugian negara. Semoga bermanfaat buat masyarakat," kata Roy yang kini menjabat Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (5/8/2026).
Roy mengatakan pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memastikan hak negara dapat dipulihkan.
"Pembayaran tahap awal sebesar Rp 10,5 miliar menunjukkan adanya komitmen dari pihak ahli waris untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara melalui mekanisme yang telah difasilitasi Kejaksaan. Harapannya, sisa kewajiban dapat diselesaikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat," ujarnya.
Perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan pada pengungkapan kasus ini tidak hanya mengarah pada proses hukum, tetapi juga mendorong pemulihan kerugian negara sehingga aset dan hak negara dapat dikembalikan.
"Selain memberikan kontribusi terhadap pemasukan negara, penyelesaian perkara tersebut juga dinilai memberi kepastian hukum terhadap proyek strategis nasional, termasuk pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi yang sebelumnya berkaitan dengan lahan dalam perkara tersebut," ungkapnya.
Diketahui, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp127.276.655.336,50 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.
Sebagai bentuk komitmen awal, ahli waris almarhum Abdul Halim Ali telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 10,5 miliar. Pengembalian kerugian negara dilakukan melalui proses mediasi dan negosiasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama ahli waris almarhum Abdul Halim Ali.
Seluruh dana pengembalian kerugian negara tersebut akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kabupaten Musi Banyuasin sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komponen terbesar kerugian negara berasal dari keuntungan ilegal hasil kegiatan perkebunan tanpa izin yang nilainya mencapai sekitar Rp124,5 miliar. Sementara sisanya berasal dari nilai aset tanah negara dan BPHTB yang seharusnya menjadi hak negara.
