Polda Jambi menggagalkan penyelundupan kayu hutan hasil pembalakan liar (illegal logging). Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku.
Keluarga Dini Sera Afriani melalui pengacaranya menuntut Ronald dihukum sesuai tuntutan jaksa. Tuntutan itu yakni 12 tahun bui dan restitusi Rp 263, 6 juta.