Polisi menangani kasus kekerasan seksual terhadap NA (19) di Karawang. Pelaku, pamannya, diduga melakukan tindakan pencabulan kemudian menikahi korbannya.
Polisi menetapkan pacar mahasiswi di Bandar Lampung yang tewas usai melakukan aborsi di kamar kostnya menjadi tersangka. Saat ini pelaku telah ditahan.
Polisi menangkap LN (47) yang memerkosa anak kandungnya, MFB (19), selama tiga tahun. Korban kini aman di rumah perlindungan. LN terancam 12 tahun penjara.