9 Fakta Polres Karawang Ambil Alih Kasus Mahasiswi Diperkosa Usai Dihipnotis

Round-up

9 Fakta Polres Karawang Ambil Alih Kasus Mahasiswi Diperkosa Usai Dihipnotis

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 15 Jul 2025 04:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung - Polisi melanjutkan proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang dialami NA (19), mahasiswi di Karawang yang diduga dicabuli oleh pelaku yang tak lain merupakan pamannya sendiri.

Berikut fakta-faktanya

1. Ditangani Polres Karawang

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, dugaan perkara persetubuhan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial NA (19) telah resmi ditangani Sat Reskrim Polres Karawang sejak pekan lalu.

"Kasus itu sudah resmi ditangani oleh Polres sejak hari Senin (7/7/2025) yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Majalaya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Rabu (2/4/2025) sekira pukul 14.30 WIB," kata Fiki dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Senin (14/7/2025).

2. Periksa 9 Saksi

Fiki mengaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban, dengan proses hukum yang transparan, profesional, dan humanis.

"Unit PPA Satreskrim Polres Karawang telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, petugas telah memeriksa korban serta sembilan orang saksi lainnya termasuk orang tua dan nenek korban. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum dengan proses yang transparan," kata dia.

3. Ditangani Khusus

Perkara kekerasan seksual ini, kata Fiki, mesti ditangani secara khusus karena menyentuh ranah moral dan perlindungan perempuan, oleh sebab itu penanganan perkara mesti ditangani hati-hati.

"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati, tuntas, dan tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban, ini perkara khusus yang menyentuh ranah moral," imbuhnya.

4. Terjadi di Rumah Nenek

Kuasa hukum NA, Gery Gagarin menceritakan, kisah bermula beberapa hari setelah momen libur lebaran Idulfitri, tepatnya 9 April 2025, kala itu NA berkunjung ke rumah neneknya yang beralamat di Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

"Saat itu NA berkunjung ke rumah neneknya, kebetulan momen lebaran, dan saat itu juga terduga pelaku juga datang ke rumah tersebut, karena pelaku sebenarnya adalah paman korban, adik dari bapaknya NA," ujar Gery, Rabu (25/6/2025).

5. Hipnotis Korban

Pada momen itu, di rumah hanya ada sang nenek, terduga pelaku yakni AS (41) dan korban NA, kebetulan sang nenek hendak ada keperluan keluar rumah, kemudian timbulah siasat bejat Ajang.

"Pelaku merasa mendapat kesempatan karena neneknya keluar ada keperluan, kemudian ia salaman dengan korban dan saat itu pula korban tak sadarkan diri, semacam ada tindakan hipnotis yang dialami oleh korban. Kemudian terduga pelaku membawa korban ke kamar di rumah neneknya dan terjadilah perbuatan cabul tersebut," kata dia.

6. Dipergoki

Beberapa saat kemudian, sang nenek datang dan memergoki perbuatan bejat AS, sang nenek lalu meminta tolong dan mengumpulkan warga sekitar untuk menggerebek pelaku.

"Pada saat ini kebetulan neneknya kembali ke rumah dan memergoki perbuatan terduga pelaku, lalu minta tolong warga sekitar untuk menggerebek, saat itu warga membawa terduga pelaku dan korban ke Polsek Majalaya untun diproses," ungkap Gery.

7. Dipaksa Berdamai

Namun, pada saat di Polsek Majalaya, bersama dengan tokoh masyarakat sekitar, keluarga korban dalam hal ini kakak dari pelaku dipaksa untuk berdamai dan menikahkan anaknya kepada terduga pelaku.

"Di polsek itu di mediasi, diarahkan supaya damai dan keluarga pelaku diminta menikahkan anaknya secara paksa, atas desakan terduga pelaku dan juga tokoh masyarakat sekitar karena dianggap ini aib di desa tersebut," ucapnya.

8. Nikah Siri

Padahal, kata Gery saat itu keluarga korban maupun korban tidak menerima, namun atas desakan secara paksa, terjadilah pernikahan siri antara AS dengan korban.

"Saat itu atas desakan terjadilah pernikahan siri secara paksa antara terduga pelaku dengan korban, meskipun sebenarnya keluarga korban belum menerima. Di polsek juga diarahkan agar keluarga korban harus membuat pernyataan agar tidak menuntut sesuatu di kemudian hari," ujar dia.

9. Diceraikan Sehari Kemudian

Tak berhenti di situ, keluarga NA makin hancur karena langsung dicerai serta ditalak tiga sehari setelah dinikahkan paksa, baik NA maupun keluarganya mengalami kehancuran secara psikologis.

"Setelah sehari dinikah paksa kemudian dicerai dan ditalak 3, dikira cukup sampai disini. Ternyata tidak, intimidasi terus berlanjut kepada keluarga korban kemana-mana merasa diikutin, bahkan rumahnya pun sempat dilempari batu oleh istri terduga pelaku, katanya gara-gara korban kehidupan suaminya hancur," imbuhnya. (bba/yum)



Hide Ads