Seorang driver ojol di Tarakan, Kalimantan Utara ditangkap polisi karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap pelanggannya yang masih di bawah umur.
Vonis eks Dirkeu Jiwasraya, Hary Prasetyo, diperingan menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, ratusan perhiasan hingga tas mewah milik Hary dirampas untuk negara.
Bareskrim Polri bakal melakukan pelimpahan berkas perkara, termasuk tersangka dan barang bukti dari kasus Quotex Doni Salmanan, ke Kejari Bale Bandung besok.