Edy Mulyadi berlindung dengan UU Pers atas kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Sikap Edy Mulyadi itu disorot banyak pihak karena dianggap tak tepat.
Sehebat apapun seseorang merekayasa suatu kebohongan, pada akhirnya akan terkuak juga. Dari sudut pandang apapun, tak ada yang memandang baik perbuatan bohong.
Pemerintah berpandangan tindak pidana pemerkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS, melainkan diatur di RKUHP. Pembahasan RUU harapan banyak orang ini menuai kritik.