Jabar Hari Ini: Vonis 10 Tahun M Kace-Persib Datangkan Duo Persebaya

Jabar Hari Ini: Vonis 10 Tahun M Kace-Persib Datangkan Duo Persebaya

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 06 Apr 2022 22:00 WIB
Petugas memasukkan terdakwa Youtuber M Kece ke dalam mobil wolf Brimob usai menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
M Kace. (Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Bandung -

Beragam peristiwa yang membetot perhatian publik terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (6/4/2022). Dari mulai vonis terdakwa kasus penistaan agama M Kace hingga Persib datangkan pemain baru.

Berikut rangkuman detikJabar tentang sejumlah peristiwa yang membetot perhatian publik.

M Kace Divonis 10 Tahun Penjara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dalam sidang vonis, Rabu (6/4/2022).

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

ADVERTISEMENT

Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati yang membacakan amar putusan menyatakan terdakwa M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagainya dakwaan primair jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati yang kemudian diikuti takbir oleh tamu yang hadir di sidang tersebut.

Kemudian menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti.

Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol menjelaskan M Kace telah menjalani sidang sekitar 10 kali, sampai akhirnya menerima putusan 10 tahun penjara. Sementara M Kace ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.

Penggerebekan Rumah Kosmetik Ilegal

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menggerebek salah satu rumah di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Petugas sita ribuan kosmetik, obat tradisional dan obat-obatan ilegal atau tanpa izin edar.

Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan Balai BPOM Bandung Alex Sander menyebutkan sebanyak 34 produk ilegal atau tanpa izin edar BPOM yang ditemukan di rumah tersebut.

"Barang bukti obat, obat tradisional, kosmetika impor tanpa izin edar BPOM yang ditemukan sebanyak 34 item. Jumlahnya 19.551 pack, atau piece, atau kotak," kata Alex usai penggerebekan, Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut, Alex mengatakan total nilai ekonomis dari produk impor ilegal yang disita BPOM itu mencapai miliaran rupiah. BPOM langsung menghitung nilai ekonomis dari barang ilegal itu saat penggerebekan.

"Nilai barang yang disita Rp 1.238.348.000," ucap Alex.

Balai BPOM Bandung menggerebek salah satu rumah yang menjual kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar. Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat.

Balai BPOM awalnya memantau aktivitas rumah tersebut selama dua kali. Selain menjual produk tanpa izin edar, rumah tersebut juga menjual produk lokal yang memiliki izin edar.

"Produk impor yang tanpa izin edar," kata Alex.

Perampokan Toko Rias

Seorang pemilik toko rias di Cimahi Selatan, Kota Cimahi menjadi korban perampokan sejumlah orang tidak dikenal, Selasa (5/4/2022). Korban sempat disekap oleh pelaku dan kabur membawa barang berharga korban.

Korban diketahui bernama Triyanto alias Madam (41) seorang pemilik toko rias di Jalan Kebun Kopi, Cibeureum, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

"Kejadian jelasnya saya tidak begitu tahu, tetapi tiba-tiba sudah ramai saja di depan ada korban pencurian," ucap Ketua RW setempat Jajang Somantri kepada detikJabar, Rabu (6/4/2022).

Korban, kata Jajang, sempat meminta tolong kepada warga yang berada di luar toko pada pukul 7 pagi. Ia pun diselamatkan oleh warga yang mendengar teriakannya.

"Jadi kejadiannya bukan kita nemuin , tapi beliau yang keluar, minta tolong," ucapnya.

Saat ditanyai oleh Jajang, korban mengaku kejadian terjadi sekira pukul 3 dini hari. Korban sempat melawan namun akhirnya disekap oleh pelaku. Setelah itu, ia diikat pada sebuah manekin yang berada di dalam toko tersebut.

"Katanya sempat melawan, namun kemudian dibekap. Tidak ada saksi yang melihat kejadian itu," ungkapnya.

Korban pun mengalami luka dan kini tengah dirawat di Rumah Sakit Cibabat, Kota Cimahi. Akibat kejadian tersebut, kendaraan roda dua dan koper berisi alat make-up dibawa kabur.

"Kalau enggak keluar, mungkin enggak tahu. Soalnya enggak kelihatan kaya gimananya di dalem," ungkapnya.

Di pihak lain, Wakapolsek Cimahi Selatan AKP Heru Rustiono membenarkan kejadian tersebut. Korban yang diwakili petugas rukun warga setempat telah melaporkan kejadian tersebut.

"Iya benar, saat ini sedang penyidikan oleh petugas kami," ungkapnya.

Ayah Tiri Sekap Bocah di Bogor

Seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun disekap dan diikat oleh ayah tirinya di sebuah kontrakan di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Warga mendobrak pintu kontrakan demi menyelamatkan bocah malang tersebut.

Peristiwa tersebut diketahui warga pada Minggu (3/4) malam. Sejumlah warga mencoba mendobrak pintu kamar kontrakan untuk menyelamatkan bocah tersebut.

Dalam video yang beredar, terlihat warga membuka jendela tralis dan mengecek kondisi bocah tersebut. Seorang warga lainnya mencoba mendobrak pintu dengan tendangan kaki.

Braakk!! Pintu warna putih pun terbuka. Saat ditemukan bocah tersebut sedang berdiri dengan kondisi kaki dan tangannya terikat.

"Tuh...tuh...tuh saksiin, foto, RT saksiiin," ujar seorang warga.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa ini dilaporkan oleh ibu kandungnya. Warga yang menerima informasi tersebut kemudian mendobrak rumah kontrakan pelaku berinisial R (25).

"Ibunya justru melaporkan ke warga, terus menggerebek, makanya didobrak sama warga," ujar Yogen kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Yogen mengatakan pelaku juga melakukan penganiayaan kepada anak tirinya itu. Polisi akan melakukan visum terhadap korban.

"Ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki anak ini," ujar Yogen.

Bocah tersebut diselamatkan oleh warga pada Minggu (3/4) malam. Sebelum diikat, korban disetrika oleh ayah tirinya itu.

"Tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian diikat," ujar Yogen.

Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini pelaku masih diperiksa di Polres Metro Depok.

Persib Datangkan Ricky Kambuaya-Irianto

Persib Bandung akhirnya mengumumkan kedatangan dua pemain anyar mereka, Rachmat Irianto dan Ricky Kambuaya.

Dilansir dari laman persib.co.id, PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) telah berhasil mendapat kesepakatan kontrak dari dua pemain berlabel Timnas Indonesia tersebut.

"PT PERSIB Bandung Bermartabat dengan ini mengumumkan kesepakatan kontrak dengan dua pemain berlabel Tim Nasional, Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto," tulis pengumuman kedatangan Irianto-Kambuaya seperti dilihat detikJabar, Rabu (6/4/2022).

PT PBB juga menjelaskan alasan merekrut dua pemain ini. Faktor usia keduanya yang masih muda menjadi pertimbangan tersendiri. Keduanya dikontrak lebih dari satu musim untuk berseragam 'Pangeran Biru'.

Persib menyodorkan kontrak kerjasama kepada Rachmat Irianto yang baru berusia 23 tahun untuk tiga musim ke depan. Sedangkan Ricky Kambuaya yang kini berusia 26 tahun, diberi kontrak selama dua musim.

Kedatangan Rachmat Irianto dan Ricky Kambuaya akan menjadi tambahan kekuatan bagi Persib untuk menjalani kompetisi musim depan. Pengalaman kedua pemain juga ini diharapkan mampu membawa Persib berprestasi di ajang AFC Cup.

Rachmat Irianto dan Ricky Kambuaya merupakan rekrutan pertama Persib di bursa transfer kali ini. Sebelumnya kedua nama pemain ini memang santer dikabarkan bakal bergabung dengan Persib Bandung.

Bersama Persebaya di BRI Liga 1 2021 kemarin, Rahmat Irianto tampil sebanyak 21 kali. Sementara Ricky Kambuaya tampil sebanyak 18 kali dengan mencetak 6 gol dan 2 assist.

Rachmat Irianto dan Ricky Kambuaya diyakini akan cepat beradaptasi dengan Persib Bandung. Pasalnya di dalam skuad Persib juga ada sesama pemain timnas lain yakni Victor Igbonefo dan Ezra Walian

Persib sendiri sudah melepas enam pemain. Mereka adalah Esteban Vizcarra, Indra Mustafa, Supardi Nasir, Gian Zola, Mario Jardel, dan teranyar Bruno Cantanhede.

(sud/ors)


Hide Ads