"Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut," jelas Averrouce, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/05).
Dengan adanya keputusan itu maka ASN terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.