PT KAI Commuter melakukan rekayasa operasi KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan KA Prambanan Ekspres (Prameks) terkait pelaksanaan PPKM level 3-4.
Kota Yogyakarta dan 2 kabupaten di DIY berada di level 4 sesuai kategori di dalam Inmendagri No 22 Tahun 2021. Sedangkan 2 kabupaten lainnya berada di level 3.
Bukan lagi PPKM Darurat, pemerintah kini menggunakan istilah baru PPKM Level 3-4 berdasarkan tingkat penularan, testing, dan kapasitas RS. Ini penjelasannya.