Kabupaten Pekalongan PPKM Level 3, Penghentian PTM Diperpanjang

Kabupaten Pekalongan PPKM Level 3, Penghentian PTM Diperpanjang

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 25 Feb 2022 16:03 WIB
SD N 02 Kebonagung, Kabupaten Pekalongan, diberlakukan PJJ. Tampak bangku kelas kosong, Kamis (17/2/2022).
SDN 02 Kebonagung, Kabupaten Pekalongan, diberlakukan PJJ. Tampak bangku kelas kosong, Kamis (17/2/2022). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Pekalongan -

Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga Rabu (2/3) pekan depan. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen bakal kembali digelar mulai Kamis (3/3).

"Penghentian PTM diperpanjang sampai satu minggu ke depan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, saat dihubungi detikJateng, Jumat (25/2/2022).

"Faktanya melihat perkembangan kondisi COVID-19 kita yang masuk Level 3. Terus kemudian perkembangan COVID kita setelah kita diskusikan secara teknis dengan Dinas Kesehatan dan dengan tim Satgas COVID-19 yang di dalamnya ada Forkopimda juga, kami sepakat untuk memperpanjang penghentian PTM selama satu minggu ke depan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah dua kali ini di tahun 2022, Pemkab Pekalongan menghentikan PTM bagi semua jenjang pendidikan, dari tingkat dasar hingga tingkat menengah atas maupun kejuruan. Pertama pada 17 Februari hingga 23 Februari. Yang kedua, pada Kamis (24/2) hingga Rabu (2/3) mendatang.

"Akan kami evaluasinya tiap satu minggu. Dan itu (evaluasi) yang kami jadikan pedoman atau acuan. Selama penghentian PTM, dilakukan PJJ," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemenag terkait sekolah yang berada di bawah kewenangannya, dan juga Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah wilayah XII terkait sekolah menengah atas.

"Jadi kita ini secara persuasif. Pak Kepala Kemenag juga sudah menginstruksikan yang sama kepada sekolah yang di bawah wewenang mereka. Kita berkoordinasi juga dengan Dinas Pendidikan Provinsi. Ini karena kami ingin semua baik-baik saja. Demi keamanan," ungkapnya.

Pada PPKM Level III ini, lanjut Yulian, Pemkab juga melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan yang berpotensi mengundang banyak kerumunan warga.

"Di level 3 sekali lagi, terhadap kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, tentu ada pembatasan. Satgas COVID juga ketika memberikan rekomendasi izin kegiatan juga memperhitungkan itu. Karena itu kami mohon maaf, kemarin-kemarin ada beberapa kegiatan yang tidak mendapat rekomendasi dari Satgas. Karena ini dalam rangka ikhtiar mengendalikan kasus COVID-19," jelasnya.

Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan pada Jumat (25/2), tercatat 935 kasus aktif.

"Jumlah kasus tercatat ada 935 orang. Namun sebagian besar tanpa gejala. Sebanyak 882 melakukan isolasi mandiri sedangkan 53 orang dirawat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwiantoro, kepada detikJateng hari ini.

"Sekarang sudah semua kecamatan ada kasus. Ini pecah telurnya di situ. Kita akan maksimalkan disiplin prokes dan vaksinasi," lanjutnya.




(rih/sip)


Hide Ads