Pemerintah memperpanjang aturan PPKM hingga sepekan ke depan. Kota Bandung masih masuk status Level 3 di Jawa Barat sesuai Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022.
Satgas COVID-19 Kota Bandung memastikan sejumlah aturan berlaku kembali dalam PPKM Level 3. Salah satunya, pelarangan event dan konser serta kegiatan seni budaya di Kota Bandung.
"Iya diperpanjang, aturannya masih berlaku," kata Ketua Satgas COVID-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron kepada detikJabar, Selasa (15/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengungkapkan aturan perpanjangan PPKM di Kota Bandung masih merujuk ke Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2022. Hingga kini, belum ada arahan dari Plt Walikota Bandung Yana Mulyana untuk merevisi sejumlah poin dalam perwal tersebut.
"Aturannya masih Perwal Nomor 22 Tahun 2022. Belum ada petunjuk dari Pak Plt (untuk revisi aturan)," ucap Asep.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang berlaku hari ini hingga 21 Maret. Banyak daerah di Jabar yang berkategori PPKM Level 3.
Dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 itu tak ada satu pun daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 1 dan 4. Jabar hanya menerapkan PPKM Level 2 dan 3.
Sebanyak 12 daerah di Jabar menerapkan PPKM Level 2. Sementara itu, 15 daerah lainnya menerapkan PPKM Level 3. Daerah yang masuk aglomerasi Bandung Raya menerapkan PPKM Level 3.
(ral/bbn)