Agung Setiyobudi (23), guru eskul futsal di Mojokerto divonis 6 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menghamili siswinya hingga melahirkan anak perempuan.
Oknum guru di Gorontalo, DH, ditangkap setelah berhubungan seks dengan siswi kelas 12. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.
Kasus guru SMPN 1 Kembangbahu, Lamongan, menampar murid berulang kali di depan kelas berakhir damai. Namun Dinas Pendidikan akan memberi sanksi kepada guru itu.
Seorang guru di Lamongan menampar siswa di depan siswa yang lain berkali-kali. Oknum guru tersebut kini telah ditindaklanjuti dengan ditarik ke Dispendik.