Pemkot Medan menunda kenaikan retribusi sampah tiga kali lipat. Penundaan tersebut setelah banyak keluhan dari warga terkait kenaikan retribusi sampah.
PT ACK, pengelola Mal Centre Point membayar tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 211 miliar. Pemkot Medan bakal membuka segel.