Vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Hakim beranggapan penganiayaan tak terbukti.
Jaksa Agung St Burhanuddin melalui Jampidum Fadil Zumhana menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif di sejumlah perkara yang ditangani Kejagung.
Chief Economist Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjaran Surya Indrastomo mengungkapkan penetrasi bank syariah masih kecil dibandingkan bank konvensional.