Perpanjang STNK motor bekas tak perlu lagi membutuhkan KTP pemilik sebelumnya dengan cara balik nama. Lebih lagi, biaya balik nama motor bekas kini dihapuskan.
Hari pertama pemutihan pajak kendaraan di Tasikmalaya, kantor Samsat ramai dikunjungi penunggak pajak. Warga antusias manfaatkan ini hingga 6 Juni 2025.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan terbitkan aturan baru untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK tanpa perlu KTP pemilik lama.