Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, disetujui DPR untuk menciptakan persatuan nasional.
Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Dua hak prerogatif Prabowo sebagai presiden itu memiliki faktor berbeda.
Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keduanya menyambut baik keputusan ini di tengah kasus hukum.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan amnesti dan abolisi yang diberikan pemerintah kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan keputusan tepat