KPK mencekal eks Menag Yaqut dan dua orang lainnya ke luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.