Dulu, kawasan ini dikenal sebagai kafe remang-remang. Namun sekarang, kawasan itu berhasil disulap jadi spot hijau nan hits di kalangan anak muda Kediri.
Wisatawan asing di Bali sederet kini memiliki kewajiban (do's) dan larangan (don'ts) sebagaimana diatur dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023. Apa saja itu?
Pariwisata Bali seperti tak henti menghadapi turis-turis nakal. Menparekraf Sandiaga ingin semua pihak di Bali ikut menyebarkan informasi do and don't di Bali.