Kejari Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dari 22 perkara, termasuk uang palsu senilai Rp28,7 juta, untuk menjaga integritas hukum dan edukasi masyarakat.
Arsul Sani mengaku tidak akan melaporkan balik anggota Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang melaporkannya ke Bareskrim Polri karena tuduhan ijazah palsu