Serangan Uang Palsu ke Warung Kecil di Tasik Berakhir Jadi Abu

Serangan Uang Palsu ke Warung Kecil di Tasik Berakhir Jadi Abu

Deden Rahadian - detikJabar
Senin, 17 Nov 2025 17:00 WIB
Pemusnahan barang bukti uang palsu di Tasikmalaya
Pemusnahan barang bukti uang palsu di Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (17/11/2025). Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai mencapai Rp28,7 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, SH MH, menjelaskan bahwa peredaran uang palsu tersebut menyasar warung-warung kecil. Banyak pedagang yang dirugikan karena para pelaku memanfaatkan minimnya fasilitas pengecekan keaslian uang di tempat-tempat tersebut.

"Mereka sengaja menyebarkan ke warung-warung kecil karena di sana tidak ada alat pemindai uang. Kalau di toko besar kan ada alatnya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang palsu yang dimusnahkan berjumlah 287 lembar. Jimmy berharap Bank Indonesia dan perbankan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait cara membedakan uang asli dan palsu.

ADVERTISEMENT

"Secara kasat mata, uang palsu yang dimusnahkan ini sangat mirip dengan uang asli. Karena itu masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar tidak menjadi korban," tambah Jimmy.

Selain uang palsu, Kejari juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya, di antaranya 2.296 butir psikotropika dan zat adiktif, 163,28 gram tembakau sintetis, 27 barang pakaian (baju, celana, jaket, tas, masker), satu senjata tajam, serta 69 perkakas lainnya.

Jimmy menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

"Kami menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh aparat penegak hukum dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di wilayah Tasikmalaya," katanya.

Menurutnya, pemusnahan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud upaya kejaksaan menjaga integritas, profesionalitas, serta menjamin ketertiban dan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor demi memastikan penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berintegritas," pungkas Jimmy.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads