Polisi menetapkan 8 tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Jokowi. Polisi menegaskan kasus ini ditangani secara transparan.
Presiden Jokowi menghormati proses suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta setelah wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, menegaskan itu urusan internal.
. Hakim dalam putusan sela persidangan hari ini, menyatakan PN Sleman tidak berwenang untuk mengadili perkara terkait ijazah Jokowi. Penggugat akan banding.