M alias Amaq Sinta (34) kini bisa bernafas lega. Tak hanya lepas dari jeruji tahanan, warga Lombok, NTB itu kini bebas dari status tersangka kasus pembunuhan.
Polisi meringkus komplotan begal berisi 6 orang yang membacok dan merampas hp warga di Jl Raya Cilebut, Sukaraja, Bogor. Tiga di antaranya masih anak-anak.