Polres Ngawi menetapkan Aris, sopir pikap, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bocah 3 tahun. Ia dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tercatat ada enam anak di Jakarta yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orangtua. KPAI memandang kasus ini menjadi concern serius bagi pihaknya.
Dirjen KA Risal Wasal menyebut eskalator di Stasiun Manggarai yang sempat tak berfungsi kini sudah berfungsi lagi. Namun ternyata begini kondisinya hari ini.