detikNews
Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 2,3 M di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
Para pelaku terancam denda hingga Rp 10 miliar. Mereka juga terancam pidana hingga 15 tahun penjara.
Kamis, 10 Apr 2025 21:03 WIB