Dalih Biaya Persalinan Berujung Siasat Licik Pasutri Gasak Mobil

Kabupaten Ciamis

Dalih Biaya Persalinan Berujung Siasat Licik Pasutri Gasak Mobil

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 06 Agu 2025 17:00 WIB
Pasutri melakukan aksi pencurian di Ciamis karena terdesak biaya persalinan.
Pasutri melakukan aksi pencurian di Ciamis karena terdesak biaya persalinan. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Di tengah kehidupan yang kian menekan, sepasang suami istri di Ciamis, memilih jalan yang salah. Terdesak kebutuhan ekonomi dan biaya persalinan, pasutri Tandy (30) dan Ayu (21) warga Banjar, nekat melakukan aksi pencurian. Sang istri yang tengah hamil tua pun menjadi umpan untuk memuluskan aksi pencurian tersebut.

Aksi pencurian itu dilakukan di salah satu hotel di Cisaga, Kabupaten Ciamis pada Selasa (3/6). Pasutri tersebut mencuri mobil Grand Vitara, 1 handphone (HP) dan uang tunai Rp 2,3 juta milik korban yang merupakan teman dari pelaku AW.

"Terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku Ayu W dan Tandy Winata keduanya memiliki hubungan suami istri nikah siri. Pencurian beruna kendaraan R4 Grand Vitara, satu ponsel dan uang Rp 2,3 juta," ujar Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah di Mapolres Ciamis, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres menjelaskan, kasus berawal saat korban mendapat pesan chat dari pelaku Ayu berisi curhatan yang menjelaskan bahwa dirinya sedang hamil dan ditinggal kabur suaminya. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dan janjian di Stasiun KA Ciamis. Keduanya bertemu lalu berjalan-jalan di Ciamis. Sekitar jam 23.00 WIB, pelaku Ayu mengajak korban untuk menginap di hotel Cisaga.

ADVERTISEMENT

"Saat korban sedang tertidur pulas, pelaku langsung mengambil handphone, uang tunai dan kunci milik korban yang di simpan di meja kamar hotel, lalu membawa kabur mobil korban," ungkap Kapolres.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku Ayu, semuanya dimonitor oleh suaminya Tandy yang memang sudah menunggu di sekitar lokasi. Setelah berhasil, semua hasil curian diserahkan kepada Tandy untuk dijual.

"Ayu melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut dalam keadaan sedang hamil 8 bulan," katanya.

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (26/7), penyidik mengetahui kedua pelaku tinggal di daerah Cimahi Selatan. Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis pun berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku mengakui perbuatannya, yang mana mobil beserta STNK milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku. Dikarenakan pelaku kebingungan saat akan menjualnya, dan handphone sudah dijual dengan cara COD," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, Kapolres menyebut, aksi pencurian tersebut dilakukan karena pasutri ini membutuhkan biaya untuk persalinan. Selain itu, tersangka Tandy diketahui gemar bermain judi online, meski pun tidak punya pekerjaan.

"Pelaku nekat melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut dikarenakan membutuhkan biaya untuk melahirkan dan pelaku Tandy gemar bermain judi online," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku Tandy kini telah ditahan di Mapolres Ciamis. Sedangkan untuk istrinya Ayu tidak dilakukan penahanan karena baru melahirkan yang kini bayinya berusia 2 Minggu.

"Untuk pelaku Ayu dan anak yang baru dilahirkan usia dua Minggu, hasil koordinasi dan komunikasi kita dengan dinas sosial serta KPAI, itu ditindaklanjuti dinas sosial. Untuk proses hukumnya tetap kita lanjutkan, namun tidak dilakukan penahanan di Polres Ciamis," jelasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads