Pasangan suami istri, Adi Sugianto (44) dan Wuryanining (44) tak patut tiru. Warga Loceret, Nganjuk ini kompak diborgol polisi karena mengedarkan pil koplo.
Pembunuh bocah gegara ponsel di Banjarnegara, Wahyudi (18), divonis 19 tahun bui. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sepupunya sendiri.