Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni mengapresiasi langkah Polri ungkap kasus eksploitasi seksual anak via medsos. Dia menyebut ini kemajuan yang dilakukan Polri.
Dua pelajar SMA/SMK di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) ditawari temannya RTH (18) menjajakan seks atau open BO. RTH ternyata kakak kelas korban.
Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Begini perjalanan kasusnya.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Alhasil, Ronald divonis bebas.
Vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya menuai kontroversi. Hakim membebaskannya meskipun jaksa menuntut 12 tahun penjara.
Keluarga Dini Sera Afrianti korban penganiayaan yang berujung kematian kecewa dengan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum.