Pemerintah menerbitkan aturan yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta.
Pemerintah terbitkan PMK Nomor 78 Tahun 2024, menambah Meterai Teraan Digital. Aturan baru ini menyederhanakan kebijakan Bea Meterai dan meningkatkan pelayanan.