Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengatur redistribusi guru ASN. Ini mencakup kriteria guru dan mekanisme redistribusi untuk satuan pendidikan masyarakat.
Program Sekolah Rakyat (SR) dari Kementerian Sosial (Kemensos) mulai bergulir di DIY dengan Dinas Sosial (Dinsos) DIY sebagai penyelenggaranya di daerah.