Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi COVID-19. Pelonggaran diberikan bagi penumpang pesawat, kereta api antarkota, KRL, dan PPLN.
Pemerintah resmi mengurangi durasi karantina bagi pelaku PPLN yang sudah divaksinasi Corona kedua atau ketiga. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap minggu.
Karantina kini hanya 1 hari untuk PPLN yang sudah mendapat vaksin lengkap. PPLN wajib melakukan tes RT-PCR pada hari ketiga sejak kedatangan di Indonesia.
Waka Polda Jabar Brigjen Bariza Sulfi memantau proses vaksinasi COVID-19 di Garut, Sabtu (5/3/2022). Bariza sempat dicurhati emak-emak soal minyak goreng.