Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat mengusung calon kepala daerah membuat 3 partai politik bisa mengusung calon sendiri di Pilwalkot Palopo.
MK mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada soal syarat partai politik mengusung calon di Pilkada. Berikut peta politik di Pilwalkot Medan usai putusan MK.
Fraksi Golkar DPR siap tindaklanjuti putusan MK tentang keterwakilan perempuan di pimpinan AKD. Mereka perlu pelajari detail putusan sebelum penempatan kader.
Komnas Perempuan dukung putusan MK tentang keterwakilan perempuan di DPR. Hanya 3 komisi yang dipimpin perempuan. Harapan untuk kebijakan inklusif ke depan.