Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% dengan insentif untuk masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan dan perekonomian.
Subkontraktor SMPN 2 Krayan Tengah, Santo, mengaku belum dibayar Rp 300 juta. Penyegelan gedung dilakukan sebagai protes, namun belum ada kejelasan pembayaran.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan beda perlakuan antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah dengan barang nonmewah.
Heboh 'PPN 12%' di media sosial, khususnya X. Salah satu yang bikin ramai bahwa adanya aduan bahwa ketika belanja di ecommerce Tokopedia dikenakan pajak 12%.